Polemik Pelunasan KRS


Masalah pelunasan KRS (Kartu Rencana Studi) tampaknya masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, sampai hari ini (1/4), masih ada banyak mahasiswa STTN-BATAN yang belum melunasi tagihan mereka.

Berdasarkan laporan keuangan per tanggal 29 Maret 2019, tercatat masih terdapat 65% mahasiswa yang belum melunasi pembayaran KRS.

Sebagian mahasiswa mengaku belum melunasi pembayaran KRS karena mereka baru mengetahui kode billing pembayaran KRS telah tersedia di portal. Padahal, kode billing tersebut sebenarnya telah tersedia sejak dua minggu pasca masa perubahan KRS. 

Beberapa faktor lain penyebab keterlambatan tersebut disebabkan karena keterlambatan dosen dalam meng-input nilai, keterlambatan bagian akademik dalam membuka kelas, dan juga penyebab lain seperti perihal terlambatnya persetujuan KRS dari dosen wali. 

Keterlambatan mahasiswa dalam membayar KRS akhirnya berdampak pada tersendatnya pencairan dana yang akan digunakan oleh pihak kampus, seperti kegiatan POSTER dan BEM. Hal ini dapat terjadi karena sebagian besar dana yang dianggarkan berasal dari pembayaran KRS, terlebih lagi kampus hanya bisa menggunakan 90% dari total pemasukan yang diterima.

Bagi mahasiwa yang masih belum melunasi KRS, diwajibkan untuk melapor ke Sub Bagian Keuangan untuk mendapatkan dispensasi pembayaran sesuai kesepakatan. Hal ini dikarenakan keterlambatan tersebut akan tercantum sebagai utang mahasiswa saat Sub Bagian Keuangan melaporkan pemasukan kampus ke Kementerian Keuangan setiap bulannya. 

Menurut Lutfi Syarif Ahmad, perihal solusi penertiban pembayaran KRS, menurutnya perlu dilakukan penetapan batas maksimal 30 hari setelah pengajuan dispensasi pembayaran. Sehingga apabila mahasiswa tidak melunasi tagihan sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka mahasiswa tersebut tidak berhak untuk mengikuti ujian. Selain itu, bagi mahasiswa yang belum membayar KRS juga tidak bisa mencairkan uang saku.

Menyinggung masalah uang saku, Lutfi mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan uang saku yang seharusnya diberikan kepada angkatan 2017 dan 2018 sengaja ditiadakan bukan tanpa alasan. Pasalnya, dana tersebut nantinya akan dialihkan dalam bentuk pelatihan PPR (Petugas Proteksi Radiasi) secara gratis.

Selain masalah pembayaran KRS, Lutfi mengaku bahwa target pemasukan kampus tahun lalu juga tidak tercapai. Awalnya, kampus menargetkan pemasukan sebesar 2,6 Miliar Rupiah, namun hanya terealisasi sebesar 2,3 Miliar Rupiah.

Penyebab tidak tercapainya target tersebut dikarenakan adanya pendaftar (camaba) yang tidak melakukan pembayaran, adanya calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan mengundurkan diri, serta disebabkan karena adanya mahasiswa yang memperoleh program beasiswa dari kampus.

(Atika & Itsna)

Posting Komentar

0 Komentar