Kampus telah mengeluarkan kebijakan praktikum offline. Tentu ini menjadi angin segar, terutama buat mahasiswa yang berada di jenjang Diploma. Selama awal pandemi terjadi, praktikum hanya dilakukan secara online, tidak semua mahasiswa bisa mengikutinya. Jika dulu mahasiswa masih harus beradaptasi dengan pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa melakukan praktikum secara offline, namun kini mereka dihadapi dengan dilema baru yang cukup membingungkan.
Dilema tersebut ialah mengenai Karantina dan Test Corona sebagai syarat mutlak kembali melakukan praktikum di kampus.
Mau Balik Kampus, Tapiii....
Survey yang dilakukan oleh Pers Beta menunjukan hampir semua mahasiswa setuju jika dilakukan praktikum offline. Mereka cenderung keberatan pada biaya test Covid-19 dan khawatir ketidakjujuran mahasiswa lain.
Dari skala 1 sampai 5, sebagian besar mahasiswa memilih skala "3" sebagai mid point. Mereka sangat antusias dengan diadakannya praktikum offline, tapi mereka merasa keberatan jika harus melakukan test Covid-19.
Alasan mereka beragam, mulai dari persoalan biaya hingga kekhawatiran individu terhadap mahasiswa lain yang tidak jujur dengan peraturan kampus.
Persoalan Biaya
Jika kita lihat dari brosur yang dibagikan kampus kepada mahasiswa, biaya test covid-19 ini terbilang paling minimal di Indonesia. Namun sebagian besar mahasiswa merasa keberatan jika harus melakukan test anti gen dan karantina, sehingga diharapkan kampus melakukan dukungan secara finansial kepada semua mahasiswa yang dari luar Jogja untuk kembali ke Jogja.
Kekhawatiran Mahasiswa
Persoalan kedua selain dari segi finansial ialah kekhawatiran mahasiswa terhadap mahasiwa lainnya. Untuk menerapkan aturan dari kampus ini, diperlukan kejujuran dari masing masing individu. Berdasarkan dari Nota Dinas Protokol Mahasiswa Kembali ke Kampus dapat disimpulkan:
- Mahasiswa yang kembali ke Jogja diharapkan untuk melakukan karantina mandiri terlebih dahulu selama 7 hari dan melakukan test anti gen.
- Mahasiswa yang berdomisili di Jogja hanya melakukan test Genose serta mengisi surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua RT/RW setempat.
0 Komentar